SIUJK adalah sebuah singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor konstruksi. SIUJK ini menandakan bahwa perusahaan kita telah layak dan dianggap mampu untuk mengerjakan proyek yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan nya.
Proses sertifikasi halal berada di bawah koordinasi BPJPH (di bawah Kementerian Agama), yang bekerja sama dengan LPH sebagai lembaga pemeriksa, dan MUI sebagai pemberi fatwa. Meskipun MUI dulu menjadi pihak utama dalam sertifikasi halal, kini perannya lebih fokus pada pemberian fatwa setelah pemeriksaan dilakukan.
Artinya, wajib pajak melakukan dulu rangkaian aktivitas pelaporan SPT sampai kepada dihasilkannya konsep SPT Kurang Bayar. Setelah itu wajib pajak dapat memilih menggunakan deposit pajak atau pembuatan kode billing untuk pembayaran. Jika memilih membuat kode billing, maka kode billing akan tergenerate sesuai dengan jenis SPT, jenis pajak, dan masa pajak yang sedang dibuat konsep SPT-nya.
Skema kedua adalah pembuatan kode billing sehubungan dengan pembayaran tagihan atau ketetapan pajak. Tagihan dan ketetapan pajak yang ditujukan untuk wajib pajak bisa diakses melalui Coretax DJP.
Setelah mendapatkan SKA, dan SBU barulah anda bisa mengajukan pembuatan SIUJK. Jika perusahaan sudah memenuhi semua persyaratan proses pembuatan SIUJK akan membutuhkan waktu maksimal 4-6 minggu, dan proses akan lebih cepat lagi bila anda memiliki notaris.
Melakukan pengisian kind dengan tepat dan lengkap, dibubuhkan oleh tanda tangan penanggung jawab dan juga materai
Pemilik waralaba harus bekerja sama dengan perusahaan skala kecil dan menengah untuk memenuhi persyaratan pemilik franchise.
Regulasi terbaru UU Cipta Kerja mengubah dan merevisi sejumlah aturan yang terkait dengan izin masuk TKA. Perubahan ini dinilai dapat memberikan stimulus dan mampu mendorong peningkatan investasi asing.
Tentu ada beberapa hal dan syarat administrasi yang perlu disiapkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan, dan semua ini akan berbeda tergantung dari usaha bisnis yang diajukan. Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk pembuatan SIUP di tiap jenis usaha yang berbeda :
SIUP adalah izin operasional yang diperuntukan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, seperti menjual barang atau jasa. Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah.
Dalam prakteknya terdapat beberapa peraturan yang harus ditaati oleh semua badan hukum mengenai peraturan perizinan tenaga kerja asing, antara lain adalah:
Selain itu, sebagai bagian dari penyempurnaan proses bisnis pembayaran pajak, aktivitas pembuatan kode billing dijadikan satu rangkaian dengan aktivitas pemenuhan kewajiban yang lain, seperti pelaporan pajak.
Sebelum melakukan pembuatan SIUP, anda harus memastikan bahwa jenis perizinan yang dibuat telah sesuai dengan click here perusahaan anda. Empat Jenis SIUP ini dibedakan berdasarkan tingkat kekayaan, dan besaran modal milik badan usaha (tidak termasuk tanah, dan bangunan tempat usaha), antara lain adalah :
Kode billing sebagai dasar pembayaran pajak secara on-line sudah digunakan sejak tahun 2014. Penggunaan kode billing ini menggantikan cara sebelumnya yang dilakukan dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP).